Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai AHMAD YANI |
NIP | : | - |
1. Kepala Desa / Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
2. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa / Lurah mempunyai wewenang :
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa / kelurahan berdasarkan peraturan desa / kelurahan yang ditetapkan bersama BPD / LPM.
b. Mengajukan Rancangan Peraturan Desa / Kelurahan
c. Menetapkan Peraturan Desa / Kelurahan yang telah mendapat persetujuan bersama BPD / LPM setelah dievakuasi oleh Bupati / Walikota atau pejabat yang ditunjuk
d. Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Desa / Kelurahan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa / Kelurahan untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD / LPM.
e. Membina kehidupan masyaarakat desa / kelurahan
f. Membina perekenomian desa / kelurahan
g. Mengkoordinasikan pembangunan desa / kelurahan secara partisipatif
h. Mewakili desa / kelurahan di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan