Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai AHMAD YANI
NIP: -

1. Kepala Desa / Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

2. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa / Lurah mempunyai wewenang : 

 a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa / kelurahan berdasarkan          peraturan desa / kelurahan yang ditetapkan bersama BPD / LPM.

 b. Mengajukan Rancangan Peraturan Desa / Kelurahan

 c.  Menetapkan Peraturan Desa / Kelurahan yang telah mendapat persetujuan bersama BPD / LPM setelah dievakuasi oleh Bupati / Walikota atau pejabat yang ditunjuk

d. Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Desa / Kelurahan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa / Kelurahan untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD / LPM.

e. Membina kehidupan masyaarakat desa / kelurahan

f. Membina  perekenomian desa / kelurahan

g. Mengkoordinasikan pembangunan desa / kelurahan secara partisipatif

h. Mewakili desa / kelurahan di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

i. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan