Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR UMUM
Nama Pejabat: Detail Pegawai WAHYU HIDAYAT
NIP: -

1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidan tugasnya

2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya

3. Mengandalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.

4. Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.

5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya ; dan

6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBDes)