Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai SITI NURYETI
NIP: -

1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya

2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya

3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya

4. Menyusun DPA ( Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL ( Dokumen Pelaksanaan Anggran Lanjut) sesuai bidang tugasnya

5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya : dan

6.  Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)