BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 141.1/22/KPTS/XII-PEM/2018 |
Alamat Kantor | : | Jl. Mayor Effendi S. Natasaputra 2011 Babakan Raya RT.001/007 |
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
1. Menggali aspirasi masyarakat
2. Menampung aspirasi masyarakat
3. Mengelola aspirasi masyarakat
4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
5. Menyelenggrakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
6. Menyelenggarakan musyawarah
7. Membentu panitia pemilihan Kepala Desa
8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
12. Menciptakan hubungan kerja ang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainna; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Visi
* Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam merancang, mengawaasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa menuju pemerintah yang transparan, mandiri, adil, makmur dan sejahtera tanpa diskriminasi gender.
* Meningkatkan peran BPD dalam menggali, menampung, menghimpun dan menyalurkan aspiraasi masyarakat dalam musyawarah pedukuhan dan musyawarah desa.
* Meningkatkan kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.
* Meningkatkan kearifan dan potensi lokal untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Misi
* Berusaha memperjuangkan peningkatan anggaran untuk rganisasi wanita di Desa Babakan.
* Menanmpung aspirasi dari semua organisasi wanita baik secara langsung ataupun melalui media sosial.
* Berusaha sebaik mungkin mengemban amanah yang telah dipercaya.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
1. Menggali aspirasi masyarakat
2. Menampung aspirasi masyarakat
3. Mengelola aspirasi masyarakat
4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
5. Menyelenggrakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
6. Menyelenggarakan musyawarah
7. Membentu panitia pemilihan Kepala Desa
8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
12. Menciptakan hubungan kerja ang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainna; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
AGUS SUTISNA,S.PD | KETUA | S.1 |
ANANG SOPANDI, S.PD.PKN WAKIL KETUA S.1
HOTIB HIDAYAT, SP SEKRETARIS S.1
MEMED KETUA BIDANG PEMDES & SMK
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
DESA
M. SYAEFULLOH, A.MD ANGGOTA D.3
ABDUL ROHIM, S.PD KETUA BIDANG PEMBANGUNAN S.1
DESA & PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA
ROSDIANA ANGGOTA D.1 PAUD